Selamat datang di Website Kelurahan Gunung Bahagia

Adopsi dan Pengangkatan Hak Asuh Anak

Kategori Calon Orang Tua Angkat :

Orang Tua Lengkap yaitu:

  1. Suami dan Istri  Warga Negara Indonesia ;
  2. Suami Warga Negara Indonesia dan Istri Warga Negara Asing

Persyaratan :

        A. CALON ORANG TUA ANGKAT

  1. Surat rekomendasi pengangkatan anak dari Instansi Sosial Kabupaten/Kota kepada Dinas Sosial Provinsi;
  2. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  3. Surat persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami dan istri calon orang tua angkat;
  4. Surat keterangan sehat jasmani orang tua angkat berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah;
  5. Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikiater;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) calon orang tua angkat;
  7. Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja;
  8. Foto copy surat tanda lahir calon orang tua angkat;
  9. Foto copy surat tanda lahir calon anak angkat;
  10. Menikah sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun yang dibuktikan dengan foto copy surat nikah atau akta perkawinan Calon Orang Tua Angkat;
  11. Foto copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Calon Orang Tua Angkat;
  12. Calon Orang Tua Angkat berumur paling rendah 30 ( Tiga puluh ) tahun dan paling tinggi 55 ( Lima Puluh Lima ) tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah ( Akte Kelahiran atau Bukti lainnya );
  13. Beragama sama dengan calon anak angkat;
  14. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  15. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  16. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  17. Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah;
  18. Telah mengasuh calon anak angkat selama 6 ( Enam ) bulan berdasarkan surat keputusan dari Instansi Sosial Kabupaten/Kota tentang izin pengasuhan anak;
  19. Bagi orang tua WNI yang tinggal di luar negeri mengangkat anak WNI di Indonesia, maka calon orang tua tersebut harus berada di Indonesia selama proses pengangkatan anak tersebut berlangsung;
  20. Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan Calon Orang Tua Angkat untuk :
    1. Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak secara wajar;
    2. Tidak menelantarkan anak;
    3. Tidak memperlakukan anak secara semena-mena;
    4. Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung;
  21. Permohonan izin pengangkatan anak diajukan kepada Dinas Sosial/Instansi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Ditulis dengan tangan sendiri oleh pemohon diatas kertas bermaterai  cukup;
    2. Ditanda tangani oleh pemohon ( Suami-Istri );
    3. Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.

     

    B. CALON ANAK ANGKAT
    1. Anak terlantar berumur kurang dari 5 ( lima ) tahun, ketika permohonan diajukan kepada Dinas Sosial/Instansi Sosial/Provinsi/Kab/Kota, berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah;
    2. Berada dalam asuhan Organisasi Sosial, atau berada dalam lingkungan orang tua pengganti.

Tempat Pelayanan :

Kantor Disnakersos Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel. Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan - KALTIM).

 

Biaya :

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

 

Alur Pelayanan Show File