Adopsi dan Pengangkatan Hak Asuh Anak
Kategori Calon Orang Tua Angkat :
Orang Tua Lengkap yaitu:
- Suami dan Istri Warga Negara Indonesia ;
- Suami Warga Negara Indonesia dan Istri Warga Negara Asing
Persyaratan :
A. CALON ORANG TUA ANGKAT
- Surat rekomendasi pengangkatan anak dari Instansi Sosial Kabupaten/Kota kepada Dinas Sosial Provinsi;
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- Surat persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami dan istri calon orang tua angkat;
- Surat keterangan sehat jasmani orang tua angkat berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikiater;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) calon orang tua angkat;
- Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja;
- Foto copy surat tanda lahir calon orang tua angkat;
- Foto copy surat tanda lahir calon anak angkat;
- Menikah sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun yang dibuktikan dengan foto copy surat nikah atau akta perkawinan Calon Orang Tua Angkat;
- Foto copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Calon Orang Tua Angkat;
- Calon Orang Tua Angkat berumur paling rendah 30 ( Tiga puluh ) tahun dan paling tinggi 55 ( Lima Puluh Lima ) tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah ( Akte Kelahiran atau Bukti lainnya );
- Beragama sama dengan calon anak angkat;
- Tidak merupakan pasangan sejenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Telah mengasuh calon anak angkat selama 6 ( Enam ) bulan berdasarkan surat keputusan dari Instansi Sosial Kabupaten/Kota tentang izin pengasuhan anak;
- Bagi orang tua WNI yang tinggal di luar negeri mengangkat anak WNI di Indonesia, maka calon orang tua tersebut harus berada di Indonesia selama proses pengangkatan anak tersebut berlangsung;
- Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan Calon Orang Tua Angkat untuk :
- Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak secara wajar;
- Tidak menelantarkan anak;
- Tidak memperlakukan anak secara semena-mena;
- Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung;
- Permohonan izin pengangkatan anak diajukan kepada Dinas Sosial/Instansi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ditulis dengan tangan sendiri oleh pemohon diatas kertas bermaterai cukup;
- Ditanda tangani oleh pemohon ( Suami-Istri );
- Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.
B. CALON ANAK ANGKAT
- Anak terlantar berumur kurang dari 5 ( lima ) tahun, ketika permohonan diajukan kepada Dinas Sosial/Instansi Sosial/Provinsi/Kab/Kota, berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah;
- Berada dalam asuhan Organisasi Sosial, atau berada dalam lingkungan orang tua pengganti.
Tempat Pelayanan :
Kantor Disnakersos Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel. Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan - KALTIM).
Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.
Alur Pelayanan Show File